Jenis kejahatan “konvensional” :
a. K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b. K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek dll.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena
pemanfaatan teknologi internet.
Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
computer dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system
jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target.
jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali
orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untu
k memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan
computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan
internet.
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan
internet.
6. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet.
7. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar
untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk
memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker
memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan
nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat
motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah
probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking,
Cyber Tresspass
2. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang
lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Informasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu
yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik
dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak
kondusif.
1.Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses
bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa
2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses
bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
Jangka Pendek
1. Penegakan hokum pidana
2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
3. Rekruitment aparat penegak hokum
Strategi Jangka Menengah
1. Cyber police
2. Kerjasama internasional
Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU cyber crime
2. Membuat perjanjian bilateral
CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Pelanggaran Kode Etik IT
Pelanggaran Kode Etik IT
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan
internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada
spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot
digital. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer.
Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak
beretika.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3.Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena
buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk
menjaga martabat luhur profesinya
5.tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk
menjaga martabat luhur profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar