Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi,
kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang
dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku dan tetap pada
jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah melanggar kode
etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan
kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut
juga merugikan pihak lain. Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau
penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
suatu profesi dalam masyarakat.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi
informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat
menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman
sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan
orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat komputer dengan
menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku
sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan
dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi
pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran
hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi
yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet
umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan
IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika
bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di
lingkungan kita, antara lain :
A. Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan
atau orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka
bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang
tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang
memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan dan
posisinya pada profesi tersebut.
B. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga
menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir
melakukan pelanggaran.
C. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
D. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
E. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,
karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
F. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk
menjaga martabat luhur profesinya.
G. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan
kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran
kode etik pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi
kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1. Kebutuhan individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi
2.Tidak ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
3.Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak
dikoreksi
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi
informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat
menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman
sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan
orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat komputer dengan
menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku
sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan
dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi
pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran
hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi
yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet
umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan
IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika
bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di
lingkungan kita, antara lain :
A. Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan
atau orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka
bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang
tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang
memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan dan
posisinya pada profesi tersebut.
B. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga
menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir
melakukan pelanggaran.
C. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
D. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
E. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,
karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
F. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk
menjaga martabat luhur profesinya.
G. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan
kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran
kode etik pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi
kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1. Kebutuhan individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi
2.Tidak ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
3.Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak
dikoreksi
4.Lingkungan tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas
5.Perilaku orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran Etika
1. Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2.Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas
utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
1. Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan
pekerjaannya.
2.Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human
yang alami.
1. Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2.Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas
utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
1. Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan
pekerjaannya.
2.Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human
yang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
3.Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan
signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
4.Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
5.Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias
dalam teknologi informasi.
Isu-Isu Pokok Etika Komputer
1.Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan
target
1.Kejahatan Komputer
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan
target
2.Cyber ethics
Implikasi dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkanpengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia
anonymouse.
3. Diperlukan adanya aturan tak tertulis seperti Netiket, Emoticon.
4. E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yangtelah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan
implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena
ke-anonymouse-an tadi.
5. Pelanggaran HAKI
Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegalsoftware dst.
6.Tanggung jawab profesi
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas
yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer &
Informatika-1974 )
yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer &
Informatika-1974 )
Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )
Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut
nilai-nilai normal
Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung
jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian
masyarakat professional.
masyarakat professional.
Pentingnya Etika di Dunia Maya
Adanya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat
tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor
pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan
computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki
budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
a. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse,
yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
b. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang
untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan
melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
c. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika Berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
a. Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana
komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
b. Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa
berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada
mailing list dan net news.
B. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang
disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara
lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions
(MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar